Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengoperasikan lima unit mobil Klinik Hewan Keliling yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Layanan ini hadir sebagai upaya mempermudah masyarakat mengakses fasilitas kesehatan hewan yang berkualitas dan terjangkau.
Setiap unit mobil dilengkapi fasilitas medis komprehensif, mulai dari konsultasi, vaksinasi, hingga tindakan bedah minor.
Tersedia pula dukungan pemeriksaan laboratorium meliputi tes darah, urine, feses, serta fasilitas ultrasonografi (USG).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
Pramono memastikan seluruh layanan ditangani oleh dokter hewan dan paramedik veteriner profesional.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya strategis untuk mempertahankan status Jakarta sebagai kota bebas rabies sekaligus mendukung visi kota global yang ramah hewan.
Seluruh layanan dikenakan tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh warga, termasuk pemilik hewan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi peluncuran klinik tersebut.
Ia menyebut hadirnya fasilitas ini merupakan realisasi janji kampanye gubernur dalam memperluas jangkauan akses kesehatan hewan.
Kenneth berharap pemerintah terus mengembangkan layanan agar dampaknya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ia juga mendorong adanya kebijakan khusus, seperti layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ke depan, Kenneth berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang memberikan keringanan biaya bagi kelompok masyarakat tertentu.







