Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendesak Kejaksaan Agung segera menunjuk pejabat definitif untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pascamundurnya Febrie Ardiansyah.
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus saat ini baru sebatas langkah taktis.
Ia menekankan bahwa institusi memerlukan sosok definitif untuk memenuhi kebutuhan strategis dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
Komjak kini telah menginventarisasi sejumlah nama yang dinilai layak menduduki posisi krusial tersebut.
Pujiyono menyebut setidaknya terdapat 10 kandidat yang sedang dipersiapkan untuk menjalani proses seleksi lebih lanjut.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujar Pujiyono kepada awak media, Ahad (12/7/2026).
Ia menegaskan, pemilihan kandidat didasarkan pada kriteria ketat yang mencakup aspek administratif, profesionalisme, hingga integritas.
Seluruh nama tersebut nantinya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.







