Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (10/7/2026).
Dilansir dari keterangan resmi KPK, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian penyelidikan mendalam mengenai aliran dana mencurigakan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dijadikan landasan hukum untuk memeras pegawai BPKAD.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari total insentif upah pungut yang seharusnya diterima oleh pegawai BPKAD.
Proses penyetoran tersebut dilakukan melalui pejabat eselon III yang kemudian diteruskan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan langsung kepada bupati.
Penyelidikan KPK menemukan indikasi bahwa praktik ini merupakan pola yang berlanjut dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang merupakan suami dari Etik Suryani.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Para pelaku diduga menggunakan kode-kode khusus seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, serta “padakno karo bapak” sebagai sandi untuk meminta setoran paksa.
Selain pungutan insentif, Etik Suryani juga diduga menarik setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Tri Mulyo melalui bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan barang.
Catatan KPK menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.
Sementara itu, setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo sepanjang tahun 2024 hingga 2026 diduga telah memberikan keuntungan pribadi kepada Etik Suryani sebesar Rp840 juta.
Di sisi lain, Richard Tri Handoko diduga turut menghimpun dana sebesar Rp1,2 miliar dari setoran rutin OPD dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep Guntur Rahayu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik berhasil menyita barang bukti senilai total Rp21,2 miliar yang disimpan di dalam dua brankas milik bupati yang berlokasi di Wonogiri dan Laweyan.
Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai sebesar Rp6,4 miliar serta valuta asing senilai Rp7,5 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang internasional.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia seberat 100 gram per keping dengan total nilai mencapai Rp7,3 miliar.
“Ini adalah brankas milik bupati yang digunakan untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut oleh tim KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak DPC PDIP Sukoharjo menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyikapi status hukum kader mereka tersebut, sementara pelayanan publik di pemerintah daerah dipastikan tetap berjalan normal.







