Jakarta – Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Sabtu (11/7/2026) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dilansir dari MSN, pembentukan Panja ini merupakan respons langsung atas penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT ASABRI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
Seluruh fraksi yang berada di dalam Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan penuh terhadap inisiatif pembentukan Panja tersebut.
Dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks Parlemen pasca-pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, seluruh fraksi sepakat menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja.
“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap beberapa masalah ini dengan membentuk Panja di tingkat Komisi III,” kata Habiburokhman.
Panja tersebut ditugaskan untuk mengawasi secara rinci seluruh proses hukum agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan,” kata Habiburokhman.
Proses penyidikan perkara tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus sebagai leading sector dengan dukungan teknis dari Kortastipidkor Polri serta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Habiburokhman menilai perkara ini termasuk dalam kategori mega korupsi karena besarnya nilai barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh penyidik.
“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya ada beberapa tempat lagi yang juga berpotensi menjadi lokasi penyimpanan aset lainnya,” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya bagi penyidik untuk membongkar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kami minta untuk diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” kata Rikwanto.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo menegaskan bahwa perkara ini harus diusut secara menyeluruh karena dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami minta supaya kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Rudianto.

Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dalam menangani kasus korupsi ini.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo pasti menginginkan para penegak hukumnya solid, all out. Tadi kita sudah berkomitmen, Kortastipidkor dan Jampidsus akan solid,” kata Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi yang sedang diproses merupakan tindakan oknum pribadi, bukan cerminan dari kebijakan institusi terkait.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus ini.







