News

Garis Polisi Terpasang di Rumah Jampidsus Kawasan Sentul

16
×

Garis Polisi Terpasang di Rumah Jampidsus Kawasan Sentul

Sebarkan artikel ini
2be6fbf6047f9a2b993017d1ed1301fe.jpg
2be6fbf6047f9a2b993017d1ed1301fe.jpg

Babakan Madang, Kabupaten Bogor – Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Jumat (10/7/2026).

Dilansir dari kumparan, garis polisi saat ini masih terpasang mengelilingi kediaman tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kepolisian dilaporkan menemukan sebuah brankas tersembunyi di dalam rumah tersebut yang berisi tujuh koper.

Isi brankas tersebut mencakup 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai taksiran mencapai Rp 476 miliar.

Meskipun barang bukti telah ditemukan, kondisi di lokasi penggeledahan terpantau sepi tanpa adanya aktivitas penghuni maupun petugas kepolisian yang berjaga di tempat kejadian perkara.

Dari pengamatan visual, sejumlah lampu di area teras depan yang menghadap ke taman serta lampu di salah satu ruangan lantai atas rumah tersebut tampak masih menyala.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa rumah yang berlokasi di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie.

Ia menegaskan bahwa proses kepemilikan aset tersebut dapat ditelusuri keabsahannya sejak awal perolehan.

Terkait penemuan aset di dalam rumahnya, Febrie mengklaim bahwa uang dan barang berharga tersebut memiliki pemilik yang sah serta berkaitan dengan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dan mengenai uang, ya, saya sudah jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga dari kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” kata Febrie.

Febrie menyatakan keyakinannya bahwa seluruh aset tersebut akan mampu dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Febrie.

Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih mendalam mengenai asal-usul barang bukti tidak akan disampaikan melalui pernyataan publik secara langsung.

“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini,” kata Febrie.

Proses pembuktian mengenai kepemilikan aset tersebut akan dilakukan melalui forum prosedur hukum yang sudah ditetapkan.

“Melalui forum acara mungkin ya yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum lebih lanjut terkait penemuan aset di rumah Jampidsus tersebut.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi.

Masyarakat kini menantikan transparansi proses hukum yang akan ditempuh oleh aparat penegak hukum terkait temuan barang bukti dengan nominal fantastis tersebut.