News

KPK Temukan Mobil Suap Bupati Kuansing yang Disembunyikan Pelakunya

27
×

KPK Temukan Mobil Suap Bupati Kuansing yang Disembunyikan Pelakunya

Sebarkan artikel ini
49c522b052e1a65ea48b92a989febcff.jpg
49c522b052e1a65ea48b92a989febcff.jpg

Pekanbaru, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S tahun 2023 yang diduga menjadi instrumen suap dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kendaraan bernilai miliaran rupiah tersebut ditemukan penyidik dalam kondisi tersembunyi di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar dengan pelat nomor yang sudah dimanipulasi.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah sejak Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7) di wilayah Kuansing dan Pekanbaru.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik vital mulai dari kantor pemerintahan hingga kediaman pribadi para pihak yang terlibat pada Selasa (7/7).

“Adapun lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka Saudara (SA) Suhardiman Amby, ZKN (Zulkarnain), dan ARD (Ardiles),” papar Budi kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ia menambahkan bahwa cakupan lokasi penggeledahan juga menyasar pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.

“Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi,” tambah dia.

Selain bukti fisik berupa kendaraan, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai signifikan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” terang Budi.

Ia menjelaskan bahwa mobil yang menjadi barang bukti utama tersebut langsung diamankan ke Jakarta melalui jalur distribusi khusus setelah ditemukan di Pematang Siantar.

“Selain itu, pada hari Sabtu (4/7), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby), yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar,” ungkapnya.

Lanjutnya, upaya penyembunyian aset tersebut dilakukan secara sistematis demi menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya. Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing,” sambung Budi.

Kasus suap ini berakar pada proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berlangsung pada April 2025 lalu.

Suhardiman Amby diduga menetapkan syarat berupa pemberian mobil mewah kepada calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.

Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekda setelah menyepakati permintaan mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut.

Untuk memuluskan transaksi ini, Zulkarnain diduga menggunakan nama Ardiles, selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan kredit kendaraan.

Sebagai imbal balik atas bantuan pendanaan tersebut, perusahaan milik Ardiles disebut mendapatkan belasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Suhardiman Amby sebagai penerima suap, Zulkarnain selaku pemberi, dan Ardiles sebagai pihak swasta penyedia dana.

2ccebb1243a0903d88db25795bc03078.jpg
News

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dijadwalkan menghadiri prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Keduanya diutus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai wakil resmi pemerintah Indonesia. Informasi tersebut disampaikan Ahmad Muzani melalui akun Instagram resm…

41add978b6228ff0b8c7707fd1b44b2c.jpg
News

Ringkasan Berita: Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulan sebagian praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, Darpawan menyatakan Polda Metro Jaya menyalahi prosedur saat melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy. Darpawan diketahui juga merupakan hakim sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. TRIBUNNEWS.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),…