Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui armada SIM Keliling di tiga titik wilayah Jakarta pada Ahad (5/7/2026). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi resmi melalui akun media sosial X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Khusus untuk gerai yang berada di Istora Senayan, waktu pelayanan diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB.
Tiga lokasi yang disiapkan meliputi Jalan Raden Mas Intan di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang yang berlokasi di samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi terakhir terletak di kawasan Istora Senayan, tepatnya di Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan. Hal ini disampaikan pihak kepolisian.
Dokumen tersebut mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, surat keterangan sehat, dan bukti kelulusan tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diingat, fasilitas SIM Keliling ini memiliki batasan operasional yang ketat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya terlewat satu hari, yang bersangkutan tidak lagi bisa menggunakan layanan ini. Pemohon diwajibkan menempuh prosedur pembuatan SIM baru melalui kantor Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Terkait biaya, nominal yang dibayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya resmi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan Rp75 ribu.
Di luar biaya tersebut, pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan tarif yang berlaku.







