Tangerang, Fenesia.com – Kebakaran yang melanda gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, kembali menyingkap kerentanan sistem pengelolaan limbah di Indonesia.
Insiden ini menjadi pengingat nyata akan ancaman serupa yang pernah melumpuhkan berbagai wilayah di tanah air sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Pola kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin memiliki kemiripan dengan musibah di lokasi lain.
Sampah organik yang membusuk secara alami menghasilkan gas metana.
Gas tersebut terakumulasi di dalam timbunan sampah yang menggunung.
Saat bertemu dengan udara kering dan suhu panas, akumulasi gas ini menjadi pemicu kobaran api yang sangat sulit dipadamkan.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) sebelumnya mencatat telah terjadi sedikitnya 38 titik kebakaran di berbagai TPA sepanjang periode Juni hingga Oktober 2023.
Salah satu insiden paling masif terjadi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung.
Api mulai muncul pada 19 Agustus 2023 dan baru berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah lebih dari dua bulan.
Lebih dari 16 hektare lahan di sana hangus terbakar akibat insiden tersebut.
Di saat yang sama, TPA Kawatuna di Kota Palu juga mengalami kebakaran hebat akibat suhu tinggi.
Sementara itu, TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang sempat mengalami krisis asap yang mengganggu operasional Bandara Soekarno-Hatta.
Catatan Walhi Jakarta menunjukkan TPA Rawa Kucing telah terbakar sekitar 10 kali dalam kurun waktu 2015 hingga 2023.
Kondisi serupa terjadi di TPA Suwung, Bali, yang berulang kali terbakar hingga menjelang perhelatan World Water Forum pada Mei 2024.
Tren kebakaran ini terus berlanjut hingga pertengahan 2024 di TPA Alak, Kupang, serta TPA Tamangapa di Makassar.
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai fenomena ini sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Wahyu dikutip dari catatan resmi organisasi lingkungan tersebut.
Kegagalan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut seharusnya mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat tahun 2013.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, mayoritas TPA di Indonesia masih menerapkan metode pembuangan terbuka yang berisiko tinggi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini telah menetapkan tenggat waktu baru bagi pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan ultimatum agar praktik open dumping dihentikan total paling lambat Juli 2026.
Pemerintah pusat mengancam akan melakukan penegakan hukum tegas bagi daerah yang masih membandel.
Kasus TPA Jatiwaringin sendiri menjadi contoh krusial karena TPA tersebut sebenarnya sudah ditutup sejak Mei 2025.
Meski operasional resmi telah dihentikan, gunungan sampah yang tersisa tetap menyimpan potensi bahaya laten.
Inspeksi KLH juga menemukan adanya pencemaran logam berat di hulu Kali Cirarab akibat air lindi yang tidak terkelola.
Hal ini membuktikan bahwa penutupan operasional tanpa pembersihan tuntas tidak otomatis menghilangkan risiko lingkungan.





