Ecozone

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli–September 2026, PLN Optimalkan Layanan Masyarakat

19
×

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli–September 2026, PLN Optimalkan Layanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
61c3fadc5c055eb0b43b2fc881c184f8.jpg
61c3fadc5c055eb0b43b2fc881c184f8.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Pemerintah resmi memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2026 yang mencakup bulan Juli hingga September.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan dinamika global yang masih berlangsung.

Kebijakan tersebut dipastikan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi pemerintah.

Kelompok pelanggan bersubsidi mencakup sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan prioritas pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil sebagaimana dikutip dari laman resmi kementerian, Senin (12/2/2026).

Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar tetap mampu menjaga daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Secara regulasi, penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk pelanggan non-subsidi seharusnya ditinjau setiap tiga bulan sekali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengacu pada empat parameter ekonomi makro.

Adapun parameter yang dimaksud meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Data realisasi periode Februari hingga April 2026 mencatat kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per US$.

Sementara itu, ICP tercatat sebesar US$96,12 per barel dengan tingkat inflasi sebesar 0,21 persen.

Harga Batu Bara Acuan (HBA) sendiri ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun formula perhitungan menunjukkan adanya potensi penyesuaian, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan tarif demi stabilitas.

Bahlil menegaskan bahwa komitmen pemerintah adalah menghadirkan energi listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan mandat pemerintah.

PLN berkomitmen untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen di seluruh Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Masyarakat dapat mengakses rincian tarif tenaga listrik periode Juli hingga September 2026 melalui situs resmi PLN.