Techno

Komdigi Ultimatum 25 PSE Privat, Akses Strava hingga Stimuler Terancam Diblokir

16
×

Komdigi Ultimatum 25 PSE Privat, Akses Strava hingga Stimuler Terancam Diblokir

Sebarkan artikel ini
f8689ea1af0b9e2e74275533f6890d3c.jpg
f8689ea1af0b9e2e74275533f6890d3c.jpg

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum tegas kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi.

Sanksi pemblokiran akses terhadap situs web maupun layanan aplikasi akan diberlakukan jika entitas tersebut tetap mengabaikan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam menertibkan ekosistem digital nasional agar lebih aman dan akuntabel.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran adalah kewajiban mutlak bagi setiap PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).

Teguh menambahkan, pendaftaran ini bertujuan memastikan operasional sistem elektronik sesuai dengan hukum Indonesia sekaligus memperkuat pelindungan data masyarakat.

Dasar hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pasal 2 dan 4 dalam regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan seluruh PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem mereka ke pemerintah.

Hingga saat ini, tercatat ada 25 PSE yang menjadi target pengawasan, terdiri atas 15 entitas asing dan 10 entitas domestik.

Total terdapat 57 sistem elektronik, mencakup berbagai situs web dan aplikasi, yang harus segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Di antara nama-nama besar yang disorot adalah aplikasi pelacak aktivitas fisik Strava Inc. yang berbasis di San Francisco, serta penyedia layanan pembelajaran bahasa Inggris Stimuler Pvt Ltd.

Selain itu, daftar tersebut mencakup sejumlah perusahaan di sektor perhotelan dan maskapai penerbangan internasional seperti Accor S.A., Ana Holdings Inc., Qantas Airways Limited, hingga Qatar Airways Group.

Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait pada 26 Juni 2026 sebagai bentuk peringatan awal.

Pemerintah menegaskan akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses jika batas waktu yang ditentukan terlewati tanpa adanya respons atau pendaftaran.

Bagi PSE yang mengalami kendala teknis, pemerintah membuka jalur komunikasi melalui surat resmi yang disertai bukti pendukung ke alamat email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri digital untuk mematuhi regulasi di Indonesia tanpa terkecuali.

Kementerian juga mengimbau PSE lain yang belum terdaftar untuk segera berinisiatif melakukan registrasi sebelum tindakan pengawasan lebih lanjut dilakukan.

Berikut adalah daftar PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran:

  1. Accor S.A. (Asing)
  2. Ana Holdings Inc. (Asing)
  3. Archipelago International Indonesia (Domestik)
  4. Aryaduta Hotels Group (Domestik)
  5. Banyan Tree Holdings Limited (Asing)
  6. Barceló Hotel Group (Asing)
  7. Best Western International, Inc. (Asing)
  8. Design Hotels GmbH (Asing)
  9. DMM.com LLC. (Domestik)
  10. Ennismore Holdings Limited (Asing)
  11. Hotel Indonesia Group (HIG) (Domestik)
  12. Kodland PTE. Ltd. (Asing)
  13. PT Ayo Indonesia Maju (Domestik)
  14. PT Clarindotama Perdana (Domestik)
  15. PT Kencana Graha Optima (Domestik)
  16. PT Lestari Jaya Indah (Domestik)
  17. Qantas Airways Limited (Asing)
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C. (Asing)
  19. Six Continents Hotels, Inc. (Asing)
  20. Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima (Domestik)
  21. Stimuler Pvt. Ltd. (Asing)
  22. Strava Inc. (Asing)
  23. Tauzia Hotel Management (Domestik)
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia) (Asing)
  25. WorldHotels GmbH (Asing)