Ekonomi

Permintaan Melemah, Harga Referensi CPO Turun 2,78 Persen Juli 2026

17
×

Permintaan Melemah, Harga Referensi CPO Turun 2,78 Persen Juli 2026

Sebarkan artikel ini
a9d94625d0f8fbf8b051372abac10da1.jpg
a9d94625d0f8fbf8b051372abac10da1.jpg

Jakarta – Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per metrik ton.

Angka tersebut mencatatkan penurunan signifikan sebesar US$ 28,61 atau sekitar 2,78 persen dibandingkan dengan periode Juni 2026 yang berada di posisi US$ 1.029,51 per metrik ton.

Penyesuaian harga ini berdampak langsung pada besaran pungutan ekspor yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha komoditas kelapa sawit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren penurunan harga ini dipicu oleh pelemahan permintaan di pasar global.

Salah satu faktor utama yang menekan permintaan adalah berkurangnya minat beli dari India sebagai salah satu negara importir CPO terbesar di dunia.

Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia juga turut memberikan tekanan pada harga minyak nabati di pasar internasional.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) sebesar US$ 148 per metrik ton untuk periode Juli 2026.

Pemerintah juga memberlakukan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO, yang setara dengan US$ 125,11 per metrik ton.

Penetapan harga ini dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui mekanisme evaluasi rutin yang dilakukan kementerian.

Data dasar penetapan HR CPO mengacu pada rata-rata harga periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 dari tiga sumber utama.

Sumber tersebut meliputi Bursa CPO Indonesia dengan harga US$ 890,84 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.110,97 per metrik ton, dan harga CPO Rotterdam di level US$ 1.468,28 per metrik ton.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, mekanisme perhitungan dilakukan dengan mengambil median dan nilai terdekat jika selisih harga dari tiga sumber melebihi US$ 40.

Hasil kalkulasi tersebut menetapkan harga acuan berdasarkan Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Selain CPO, pemerintah juga mengatur tarif BK sebesar US$ 33 per metrik ton untuk produk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.

Daftar merek yang terkena aturan tarif ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026.

Di sisi lain, komoditas biji kakao menunjukkan tren yang berlawanan dengan CPO pada periode Juli 2026.

Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 3.969,56 per metrik ton, naik sebesar US$ 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Peningkatan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang naik menjadi US$ 3.646 per metrik ton.

Pihak kementerian menilai kenaikan harga kakao dipengaruhi oleh gangguan pasokan akibat cuaca buruk yang berkepanjangan.

Penurunan produksi di sejumlah negara produsen utama di wilayah Afrika Barat menjadi pemicu utama ketatnya pasokan di pasar global.

Sementara untuk sektor kehutanan, HPE produk kulit tercatat stabil tanpa perubahan dari periode sebelumnya.

Getah pinus mengalami kenaikan harga menjadi US$ 1.002 per metrik ton, meningkat US$ 22 atau 2,24 persen dibanding Juni 2026.

Variasi harga juga terjadi pada kelompok produk kayu, di mana terdapat peningkatan HPE untuk veneer hutan alam dan kayu olahan jenis eboni serta pinus.

Sebaliknya, penurunan HPE terjadi pada produk kayu olahan jenis meranti, jati, serta beberapa jenis kayu dari hutan tanaman seperti akasia dan karet.

Seluruh ketentuan ini telah resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 yang berlaku efektif per 1 Juli 2026.