Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terancam menjalani masa tahanan tambahan selama lima tahun akibat ketidakmampuannya membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
Kewajiban finansial tersebut merupakan bagian dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Jika uang pengganti Rp 809 miliar tidak dibayarkan, maka masa hukumannya akan bertambah menjadi total 15 tahun penjara.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya, dan mereka tahu itu,” ujar Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan pada Sabtu (22/2) tahun lalu, total kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp 600,64 miliar.
Dokumen tersebut merinci kepemilikan surat berharga senilai Rp 926,09 miliar, namun dibarengi dengan utang mencapai Rp 466 miliar.
Kondisi aset bersih Nadiem pada kuartal pertama tahun lalu dilaporkan hanya berada di kisaran Rp 500 miliar, sehingga jauh dari nilai kewajiban uang pengganti yang ditetapkan pengadilan.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau menyentuh surat berharga senilai Rp 809 miliar sebagaimana yang tertuang dalam vonis.
Menurutnya, nominal tersebut hanyalah transaksi internal antar anak usaha PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang tidak pernah keluar dari rekening perusahaan.
“Selain itu, transaksi tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik dana itu, bayangkan!” tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, telah memberikan kesaksian terkait perkara pengadaan laptop Chromebook ini.
Andre, yang hadir dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), menjelaskan asal-usul transaksi Rp 809 miliar tersebut.
Menurut Andre, dana tersebut merupakan pinjaman dari AKAB untuk kebutuhan operasional Gojek terkait teknis layanan pengemudi dan pengelolaan perangkat.
Pelunasan utang tersebut dilakukan melalui mekanisme ekuitas pada tahun 2021 dengan penerbitan 32 juta lembar saham baru.
Aksi korporasi tersebut menyebabkan kepemilikan saham AKAB dalam Gojek mencapai 99,9 persen.
“Jadi, uang Rp 809 miliar kembali ke kas milik AKAB pada hari yang sama penerbitan saham baru,” jelas Andre di hadapan majelis hakim.
Nadiem sebelumnya juga membantah dakwaan jaksa mengenai pengayaan diri melalui lonjakan nilai surat berharga senilai Rp 5,59 triliun dalam LHKPN 2022.
Ia menjelaskan bahwa lonjakan angka tersebut murni disebabkan oleh aksi korporasi pemecahan saham GoTo pada 2021 dan proses IPO pada 2022.
“Sekarang terbukti bahwa tidak ada aliran dana ilegal dalam bentuk apa pun yang saya terima. Semua itu adalah fitnah belaka, dan itu yang sangat menghina bagi saya,” pungkas Nadiem saat memberikan keterangan pada Senin (4/5).







