Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi menyatakan langkah hukum banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Keputusan tersebut diambil Nadiem sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan pada Selasa (30/6).
Nadiem menegaskan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan berhenti melakukan perlawanan hukum terhadap putusan tersebut.
Selain hukuman badan selama satu dekade, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka masa pidana Nadiem akan ditambah lima tahun penjara.
Dengan demikian, total potensi masa hukuman yang harus dijalani mencapai 15,5 tahun jika kewajiban finansial tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kasus ini berakar pada penyalahgunaan jabatan selama menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2020-2022.
Tindak korupsi tersebut dikaitkan dengan proyek pengadaan laptop jenis Chromebook.
Nadiem merasa bahwa seluruh argumen pembelaan yang telah ia paparkan selama persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan, tapi seolah-olah tidak ada artinya,” ungkap Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Batas waktu penyerahan berkas banding tersebut ditetapkan paling lambat pada Selasa (14/7).
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, melayangkan protes keras terhadap prosedur persidangan.
Dodi menyoroti sikap majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi vonis secara langsung.
Menurut Dodi, hakim seharusnya menawarkan opsi menerima, banding, atau pikir-pikir kepada terdakwa setelah pembacaan vonis.
“Hilangnya kesempatan untuk merespon vonis adalah hal yang perlu dicatat dan bukan potret penegakan hukum yang benar,” tegas Dodi.
Pihak kuasa hukum menilai langkah hakim tersebut sebagai tindakan yang merintangi keadilan.
Terkait status penahanan, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk segera ditahan.
Namun, status Nadiem tetap sebagai tahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Nadiem dilaporkan sempat menjalani perawatan medis sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Perawatan tersebut berkaitan dengan komplikasi pascaoperasi besar yang sempat dialaminya.
Ari Yusuf Amir memastikan kliennya akan kembali ke kediamannya untuk menjalani masa tahanan rumah tersebut.
“Hari ini Nadiem balik ke rumah, sebab tahanan rumah juga bentuk tahanan,” pungkas Ari.







