BeritaPolitik

DPR Desak Kemhan Hentikan Latihan Militer Setelah Lima Peserta Tewas

18
×

DPR Desak Kemhan Hentikan Latihan Militer Setelah Lima Peserta Tewas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. Foto : Saum/Alma
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. Foto : Saum/Alma

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera menghentikan sementara seluruh rangkaian Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Desakan ini disampaikan menyusul meninggalnya lima peserta pelatihan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai rangkaian peristiwa itu sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut evaluasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama negara di atas program apa pun.

“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” tegas Yulius dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2026).

Menurutnya, pemerintah wajib meninjau ulang sistem penyelenggaraan pelatihan yang saat ini tengah berlangsung di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Program SPPI sendiri diketahui telah diikuti oleh 35.476 peserta sejak 17 Juni 2026. Pelatihan ini dirancang selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan tujuan mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Berdasarkan data Kemhan, kelima peserta yang wafat adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat berlatih.

Yulius menyoroti dugaan disfungsi pada tahap pra-latihan, terutama terkait proses skrining kesehatan peserta. Ia mengungkapkan fakta bahwa salah satu korban meninggal memiliki penyakit bawaan yang seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski secara hukum aturan pemeriksaan kesehatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, implementasinya dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Yulius.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kemhan memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh peserta, terlepas dari status seleksi maupun dokumen persetujuan yang telah ditandatangani.

“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.

Yulius mengapresiasi upaya pendampingan Kemhan kepada keluarga korban. Namun, ia menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan kelalaian prosedural.

Ia menyarankan pemerintah agar melakukan audit menyeluruh yang mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan fasilitas medis, proporsionalitas beban latihan fisik, hingga efektivitas sistem tanggap darurat di lokasi pendidikan.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.