Jakarta – Pemerintah berkomitmen melakukan perampingan besar-besaran terhadap jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari saat ini mencapai lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 entitas. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menekan beban operasional yang dinilai tidak efisien dan membebani keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa rasionalisasi perusahaan pelat merah harus segera diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Ia menyoroti tingginya biaya overhead yang harus dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara.
Menurut Presiden, langkah penutupan atau konsolidasi perusahaan negara merupakan keharusan karena dana yang digunakan untuk operasional selama ini bersumber dari uang rakyat. Dengan jumlah yang terlalu banyak, banyak BUMN justru tidak produktif dan hanya membebani anggaran.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan jaminan bahwa proses restrukturisasi ini tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dari perusahaan yang terdampak proses penggabungan tersebut.
Dony menjelaskan bahwa seluruh pegawai akan dipertahankan dan dialihkan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden yang tidak menginginkan adanya korban dalam proses efisiensi ini.
Langkah perampingan ini didasari oleh data bahwa sekitar 52 persen BUMN saat ini masih mencatatkan kerugian dengan total nilai mencapai Rp20 triliun. Melalui proses streamlining yang ditargetkan rampung pada 2026, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesehatan finansial perusahaan negara.
Dalam kalkulasi yang dilakukan Danantara, biaya tenaga kerja seluruh BUMN yang akan dirampingkan berkisar antara Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Angka tersebut dianggap jauh lebih kecil dibandingkan potensi penghematan yang bisa diraih melalui restrukturisasi total.
Dony menambahkan bahwa pemerintah berpotensi meraih penghematan hingga Rp50 triliun setiap tahunnya melalui kebijakan ini. Efisiensi tersebut utamanya bersumber dari penghapusan transaksi berlapis antara induk perusahaan, anak usaha, hingga cucu usaha yang selama ini dinilai tidak efektif.
Sebagai tolok ukur, Dony mencontohkan keberhasilan penggabungan subholding di lingkungan PT Pertamina. Langkah tersebut terbukti mampu menghasilkan efisiensi operasional dengan nilai mencapai 600 hingga 700 juta dolar AS.
Pola serupa akan diterapkan secara masif pada kelompok usaha BUMN lainnya di seluruh sektor. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis negara yang lebih ramping, sehat, dan memiliki daya saing lebih kuat dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dengan mempertahankan seluruh karyawan, pemerintah berupaya menjaga stabilitas sosial di tengah upaya perbaikan tata kelola perusahaan negara. Dony menekankan bahwa pihaknya tidak ingin menzalimi para pekerja karena inefisiensi yang terjadi di masa lalu bukanlah kesalahan mereka.













