Berita

Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Barang Berharga di Rumah Kontrakan Padang

19
×

Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Barang Berharga di Rumah Kontrakan Padang

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-ringkus-pelaku-pencurian-di-rumah-kontrakan
polresta padang ringkus pelaku pencurian di rumah kontrakan

Padang – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial R (21) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) dini hari di sebuah bengkel yang berlokasi di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjalankan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” ujar Yasin, Sabtu (27/6/2026).

Pencurian tersebut terjadi saat korban tengah terlelap. Ponsel Realme 9 PRO+ milik korban yang semula diletakkan di samping tempat tidur raib, sementara kondisi lemari pakaian saat korban terbangun sudah dalam keadaan berantakan.

Selain ponsel, korban juga kehilangan dua tas jinjing yang berisi perhiasan kalung emas. Kerugian material akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp71.000.000.

Dalam proses pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Namun, ia mengeklaim bahwa dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial K.

Yasin menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan K ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah memburu keberadaannya.

Mengenai barang bukti, R memberikan keterangan yang berbeda dengan laporan korban. Ia mengaku hanya mengambil ponsel dan uang tunai sebesar Rp400.000, serta membantah telah mengambil perhiasan kalung emas.

Hingga kini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.