Cari Kerja

Ditjen Pengawasan Ruang Digital Buka Seleksi Non ASN, Simak Formasi dan Jadwalnya

42
×

Ditjen Pengawasan Ruang Digital Buka Seleksi Non ASN, Simak Formasi dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Created with Pixoate.com - free online image & PDF tools

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membuka seleksi pengadaan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penguatan kinerja lembaga tersebut. Pendaftaran dibuka mulai 26 hingga 29 Juni 2026 bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Dalam pengumuman resmi seleksi, terdapat sedikitnya 43 kebutuhan formasi yang tersebar di berbagai bidang, mulai dari administrasi, hukum, pengawasan ruang digital, keamanan siber, hingga pengelolaan sistem informasi.

Formasi dengan kebutuhan terbanyak berada pada posisi Analis Data Pengendalian Ruang Digital yang mencapai 10 orang.

Selain itu, kebutuhan lain juga cukup besar terdapat pada posisi Analis Kebijakan Pelindungan Anak Daring sebanyak enam orang dan Analis Sistem Keamanan Data Siber sebanyak empat orang.

Sejumlah posisi lain yang dibuka antara lain Pengelola Keuangan, Pengelola Program dan Kegiatan, Pemeriksa Kepatuhan Ruang Digital, Analis Hukum ITE, Pengelola Sistem Informasi dan Basis Data, Administrasi Infrastruktur dan Keamanan Sistem, hingga Analis Jaringan.

Seleksi juga mencakup kebutuhan tenaga pada bidang hubungan masyarakat, kearsipan, bantuan hukum, sertifikasi elektronik, serta pengelolaan barang bukti elektronik.

Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran pada 26-29 Juni 2026. Selanjutnya, proses seleksi administrasi berlangsung hingga 10 Juli 2026 dan hasilnya diumumkan pada 11 Juli 2026.

Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan pada 13-17 Juli 2026 yang meliputi psikotes, wawancara psikolog, tes kompetensi teknis, serta wawancara.

Adapun pengumuman akhir seleksi dijadwalkan berlangsung pada 3-4 Agustus 2026.

Dalam persyaratan umum yang diumumkan panitia seleksi, pelamar wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan berusia maksimal 35 tahun saat melamar.

Pelamar juga diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, dengan prioritas lulusan perguruan tinggi terakreditasi A. Sementara bagi lulusan luar negeri, diwajibkan memiliki surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.

Selain itu, peserta hanya diperbolehkan memilih satu bidang posisi sesuai jenjang pendidikan dan program studi pada ijazah yang dimiliki.

Panitia juga menegaskan bahwa pelamar tidak diperkenankan menuntut pengangkatan menjadi calon aparatur sipil negara maupun aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Seluruh peserta diwajibkan mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia mulai melaksanakan tugas apabila dinyatakan lulus.

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat pada link berikut: Seleksi Komdigi