News

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 4-15 Tahun Penjara

22
×

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 4-15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
24cfefd05ecbf18ae592fc4983e34146.jpg
24cfefd05ecbf18ae592fc4983e34146.jpg

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan hukuman penjara bervariasi mulai dari 4 hingga 15 tahun. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6).

Kelima terdakwa dari unsur sipil yang menjalani persidangan tersebut meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditya, Erasmus Wawo, dan Eka Wahyu Hidayatullah. Kelompok ini dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain.

Jaksa Yoklina dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa tiga terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Amandoni, menerima tuntutan tertinggi. Masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa tersebut juga dibebankan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp1.050.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Erasmus Wawo alias Eras dituntut hukuman 13 tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan atas peran aktifnya dalam aksi penculikan serta penganiayaan terhadap korban. Erasmus juga dikenakan kewajiban membayar restitusi senilai Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa terakhir, Eka Wahyu Hidayatullah, menerima tuntutan paling ringan dibandingkan rekan-rekannya yang lain. Jaksa menuntut Eka dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan pertimbangan perannya yang hanya membantu sarana pelarian dan penyekapan korban. Eka juga dibebankan restitusi sebesar Rp40.600.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berawal dari peristiwa penculikan berencana terhadap Mohammad Ilham Pradipta di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Korban diculik oleh sindikat pembobol rekening yang kemudian melakukan penyekapan dan penyiksaan.

Tujuan utama para pelaku adalah memaksa korban memindahkan dana miliaran rupiah dari rekening dormant atau pasif milik nasabah ke rekening penampungan yang dikuasai pelaku. Setelah aksi tersebut, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada keesokan harinya.

Secara keseluruhan, terdapat 16 orang yang terseret dalam perkara pembunuhan berencana ini. Sebagian di antaranya merupakan oknum prajurit TNI yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.

Tiga oknum anggota TNI tersebut telah menerima vonis pengadilan, yakni Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dengan hukuman 7 tahun penjara, serta Serka Frengky Yaru yang divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, belasan terdakwa lainnya dari unsur sipil, termasuk kelima terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, menjalani proses peradilan umum secara bergantian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.