Berita

Wamenaker Ajak Serikat Pekerja Ikut Sempurnakan Regulasi Ketenagakerjaan

15
×

Wamenaker Ajak Serikat Pekerja Ikut Sempurnakan Regulasi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Afriansyah menekankan pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai regulasi yang tengah disempurnakan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, Afriansyah menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan yang efektif dibutuhkan agar ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten, sekaligus memberi pelindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia juga menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat perlu dilakukan. Langkah ini dinilai penting agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Afriansyah juga menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih digunakan pada sejumlah sektor. Ia mengatakan pemerintah terus memperbarui regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.

“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” katanya.

Afriansyah kemudian mengajak seluruh pihak mengutamakan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Menurut dia, komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi.

Ia menambahkan pemerintah akan terus membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutur Afriansyah.