Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara konsisten memperketat kebijakan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying. Langkah strategis ini terbukti efektif menekan volume transaksi valas yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi riil, sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa penurunan ambang batas atau threshold pembelian valas secara bertahap telah memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas pasar. Menurutnya, kebijakan ini berhasil memitigasi transaksi yang bersifat spekulatif di pasar keuangan nasional.
Thomas merinci, pada tahapan pertama, bank sentral menurunkan batas pembelian dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS. Kebijakan tersebut tercatat mampu menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar 16 juta dolar AS.
Selanjutnya, pada tahapan kedua, BI kembali memangkas batas pembelian dari 50 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per orang per bulan. Langkah ini berhasil menekan rata-rata transaksi harian sebesar 9 juta dolar AS.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas, BI memutuskan untuk memangkas kembali batas pembelian valas tanpa dokumen underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Thomas memproyeksikan bahwa penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS akan meningkatkan kualitas transaksi valas secara signifikan. Pihaknya memperkirakan porsi transaksi yang didukung dengan dokumen underlying akan mencapai 98,1 persen dari total transaksi valas nasional.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi valas di dalam negeri benar-benar mencerminkan kebutuhan ekonomi yang jelas. Hal ini dipandang krusial untuk meningkatkan efisiensi pasar keuangan serta memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral dalam menerapkan prinsip kehati-hatian di pasar keuangan. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap terjaga dari fluktuasi yang tidak diinginkan.
Perry menambahkan, penguatan kebijakan ini bertujuan agar transaksi valas menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian, aktivitas di pasar valas dapat lebih selaras dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan yang sesungguhnya.
Langkah yang diambil oleh BI ini dinilai sebagai instrumen penting untuk meminimalisir transaksi yang bersifat spekulatif. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang lebih sehat serta mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan di dalam negeri. Dengan adanya regulasi ini, BI terus berupaya menjaga agar pasar valas domestik tetap sehat dan berorientasi pada kebutuhan riil ekonomi nasional.







