Semarang – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (15/6). Ia didakwa melakukan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk periode 2025-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, mengungkapkan bahwa Sudewo tidak beraksi sendirian. Ia didakwa bersama tiga kepala desa yang merupakan mantan tim suksesnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Menurut jaksa, Sudewo bertindak sebagai motor utama dalam praktik rasuah ini. Ia memberikan instruksi langsung kepada para kepala desa tersebut untuk mengoordinasikan penarikan pungutan dari para calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa ketiga kepala desa tersebut kemudian bersepakat untuk membagi wilayah penarikan uang. Praktik ini ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain melalui penyalahgunaan wewenang jabatan bupati saat itu.
Berdasarkan dakwaan, Sudewo menetapkan tarif yang bervariasi sesuai dengan posisi yang dilamar oleh calon perangkat desa. Untuk posisi Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), calon diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 165 juta.
Sementara itu, untuk jabatan Sekretaris Desa, nominal yang dipatok lebih tinggi, yakni mencapai Rp 225 juta. Sudewo bahkan memberikan jaminan kelulusan bagi calon yang bersedia membayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ancaman tegas diberikan kepada calon yang enggan atau tidak mampu membayar. Sudewo menginstruksikan bahwa bagi mereka yang tidak memberikan setoran, tidak akan ada proses rekrutmen perangkat desa selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Pati.
Tekanan tersebut memaksa para calon perangkat desa menempuh berbagai cara untuk memenuhi permintaan uang. Banyak di antara mereka terpaksa berutang, menggadaikan sertifikat rumah, hingga menjual hewan ternak demi mendapatkan posisi tersebut.
Jaksa menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp 2,495 miliar. Seluruh dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sudewo sebagai bentuk pemenuhan atas arahan yang ia berikan kepada bawahannya.
Selain kasus pemerasan di Pati, Sudewo juga menghadapi dakwaan dalam perkara terpisah terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2021-2022. Saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor. Rinciannya meliputi Rp 450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat, Rp 200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada Feri Septa Indrianto, dan Rp 721,5 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan Sudewo dalam mengatur kemenangan proyek-proyek perkeretaapian bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 2,505 miliar.
Gratifikasi tersebut mencakup uang tunai, barang berupa sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan di depan kediaman pribadi terdakwa senilai Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Sudewo melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan mencakup Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang penerimaan suap, pasal terkait gratifikasi, serta ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.







