BeritaPemerintahan

DPR Perkuat Kewenangan Polri Lewat Revisi UU untuk Berantas Kejahatan Siber

18
×

DPR Perkuat Kewenangan Polri Lewat Revisi UU untuk Berantas Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini

Benny menekankan bahwa perkembangan kejahatan siber saat ini berlangsung sangat pesat.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. Foto : Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. Foto : Istimewa

Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong penguatan kewenangan Polri dalam menuntaskan kejahatan siber melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi ancaman di ruang digital yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menyatakan bahwa pembaruan payung hukum merupakan kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif dalam menangani tantangan tersebut.

Hal itu ia sampaikan saat merespons pertanyaan wartawan, Rabu (3/6/2026).

“Dorongan semangat Komisi III DPR RI salah satu prioritas untuk penguatan kewenangan Polri. Kami tegaskan bahwa pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif,” ujarnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), Benny menekankan bahwa perkembangan kejahatan siber saat ini berlangsung sangat pesat.

Tanpa dukungan payung hukum yang memadai, Polri akan kesulitan mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

Rapat tersebut turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), hingga Indonesia Police Watch (IPW) untuk menyerap aspirasi publik.

Benny menjelaskan urgensi revisi UU Polri merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistem hukum nasional, khususnya pasca-lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan,

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” tegasnya.

Selain isu keamanan siber, pembahasan RUU ini juga menyoroti struktur organisasi serta pengaturan usia pensiun anggota Polri.

Benny menekankan pentingnya kajian mendalam mengenai usia pensiun agar kebijakan yang dihasilkan tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di internal institusi kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa setiap tahun Polri melahirkan ratusan perwira baru yang membutuhkan ruang pengembangan karier.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” imbuhnya.

Sebagai langkah persiapan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Melalui rangkaian pembahasan ini, DPR menargetkan lahirnya regulasi yang mampu mewujudkan institusi kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan relevan dengan tantangan keamanan modern.