Jakarta – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending kini menjadi sorotan utama sebagai alternatif pembiayaan di tengah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang menyentuh level 5,25%. Lonjakan biaya pinjaman di sektor perbankan konvensional mendorong masyarakat melirik layanan pinjaman digital untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga yang kian tertekan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut fenomena ini merupakan pedang bermata dua bagi industri. Di satu sisi, permintaan terhadap layanan fintech lending meningkat tajam, namun di sisi lain, risiko gagal bayar membayangi seiring dengan beratnya kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Nailul, tantangan utama penyedia layanan fintech saat ini adalah menjaga kualitas portofolio pinjaman. Perusahaan wajib memperkuat sistem credit scoring, memperketat proses verifikasi peminjam, serta mengoptimalkan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penggunaan teknologi canggih dinilai krusial untuk menekan potensi kredit macet di tengah tren pertumbuhan pembiayaan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 101,03 triliun, tumbuh signifikan sebesar 26,25% secara tahunan. Namun, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 yang berada di level 4,52%, meningkat dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebesar 2,77%.
Sebagai langkah mitigasi, pelaku industri kini mulai mengadopsi strategi pengelolaan risiko yang lebih personal dan berbasis teknologi. PT Amartha Mikro Fintek, misalnya, memadukan kecerdasan buatan (AI) dengan pendampingan langsung di lapangan untuk memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis pendampingan ini bertujuan agar mitra UMKM tidak hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga kemampuan mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik. Hingga saat ini, Amartha telah menyalurkan pembiayaan produktif senilai Rp 46 triliun kepada sekitar 4 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Upaya mitigasi risiko yang ketat menjadi kunci utama industri dalam menghadapi tingginya permintaan. Meski rasio kredit macet sempat mencatatkan kenaikan, data bulanan OJK menunjukkan adanya perbaikan tipis dari posisi Februari 2026 yang sebesar 4,54%, menandakan bahwa manajemen risiko di industri fintech lending mulai berjalan lebih efektif.







