BeritaHukum dan KriminalPemerintahanPolitik

Andina Narang Desak Pemerintah Pangkas Prosedur Pelaporan Korban Penipuan Daring

16
×

Andina Narang Desak Pemerintah Pangkas Prosedur Pelaporan Korban Penipuan Daring

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang, dalam rapat Bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan stakeholder terkait di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/5/2026). Foto: Arief/Karisma
Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang, dalam rapat Bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan stakeholder terkait di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/5/2026). Foto: Arief/Karisma

Surabaya – Anggota Komisi I DPR RI Andina Theresia Narang mendesak pemerintah untuk mempermudah prosedur pelaporan bagi korban penipuan daring atau online scamming. Ia menilai, negara harus hadir memberikan perlindungan nyata melalui sistem yang tidak berbelit-belit bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Andina dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Diskominfo, serta pihak terkait di Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Andina menyoroti mekanisme pelaporan saat ini yang sebenarnya sudah melibatkan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian. Namun, ia menekankan perlunya efisiensi agar masyarakat tidak enggan melapor.

“Tadi disampaikan bahwa pelaporannya adalah bekerja sama dengan OJK jadi tinggal menghubungi call center, setelah itu harus ada bukti transfernya dan lain-lain dan itu bisa langsung diurus oleh pihak yang satu tim ini bekerja sama dengan polda dan dapat dikembalikan,” ujar Andina.

Meski kerugian yang dialami korban terkadang tidak terlalu besar, Andina mengingatkan bahwa dampak ekonomi tersebut tetap dirasakan berat oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memangkas birokrasi pelaporan agar lebih ramah dan cepat.

“Masalahnya bukan uang yang besar sekali gitu, tapi kan masyarakat sekarang ini penipuan-penipuan yang terjadi uang 100 ribu, 200 ribu dan itu kan sangat berguna buat masyarakat kita. Jadi saya meminta pemerintah juga harus bisa memudahkan pelaporannya, jangan terlalu panjang prosedurnya sehingga masyarakat akhirnya malas untuk melapor,” tegasnya.

Selain akses pelaporan, Andina mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang telah membentuk tim khusus penanganan penipuan daring. Dirinya mendorong agar literasi digital digencarkan secara merata hingga ke pelosok desa, bukan hanya di kota besar.

“Tetapi memang kita mempunyai tambahan bahwa harus tekankan lagi literasi digital untuk masyarakat sampai ke desa-desa, jangan hanya di kota-kota besar saja karena literasi digital itu adalah hal yang fundamental,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar literasi digital dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga unit keluarga. Menurutnya, kesadaran keamanan digital harus dibangun mulai dari lingkungan yang paling kecil.

“Saya juga menyarankan untuk literasi digital kita bukan hanya pemerintah yang bekerja saja, tetapi kita harus bisa bekerja sama contohnya dengan tokoh masyarakat, dengan sekolah-sekolah dan pemerintah, dan pasti itu dimulai dari lingkungan kecil terlebih dahulu,” tuturnya.

Di akhir pertemuan, Andina kembali menekankan urgensi sinergi antarlembaga seperti Komdigi, BSSN, kepolisian, kejaksaan, dan BIN untuk menjaga keamanan ruang siber nasional.

“Terkait Panja Ruang Digital, ini baru kita mulai memang, tetapi kita lagi mendapatkan masukan-masukan dari akademisi dan juga tokoh masyarakat. Pada dasarnya Komisi I ingin membantu masyarakat kita menyuarakan hati masyarakat bahwa ruang digital kita ini harus aman,” pungkasnya.