BeritaPemerintahan

DPR RI Sahkan 68 RUU Prioritas dalam Evaluasi Prolegnas 2026

20
×

DPR RI Sahkan 68 RUU Prioritas dalam Evaluasi Prolegnas 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto : Kresno/Alma

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjalan mulus dengan dukungan seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam jalannya rapat, Saan sempat meminta persetujuan para anggota dewan. “Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan. Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan kata ‘setuju’ oleh para anggota dewan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026 lalu.

Menurut Bob, terdapat sejumlah pergeseran status inisiatif pada beberapa RUU. Salah satunya, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Selain itu, Baleg memasukkan empat RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terdapat pula penyesuaian judul pada beberapa RUU, seperti RUU Pelelangan Aset menjadi RUU Perlelangan dan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Di sisi lain, RUU Hukum Acara Perdata serta RUU Narkotika dan Psikotropika resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Bob menegaskan bahwa evaluasi kali ini tidak menyertakan daftar RUU kumulatif terbuka. Ia merinci, total Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 kini berjumlah 68 RUU, sementara Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 berjumlah 198 RUU.

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU,” pungkas Bob Hasan.