Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur transfer data kependudukan Indonesia ke AS.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan dagang tersebut hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital. Ia menambahkan, “Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade.”
Dalam perjanjian itu, Indonesia diminta memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara. Namun, proses transfer data harus tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan bahwa dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. “Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara harus melalui prosedur penilaian sesuai dengan UU PDP dan aturan terkait. Selain itu, dalam kegiatan transfer data, pengendali data wajib menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Pemilik data juga dapat memberikan persetujuan eksplisit setelah diinformasikan mengenai risiko perpindahan data pribadi.














