Pasaman Barat – Dua pria berinisial RD (21) dan RT (40) yang buron sejak akhir Maret usai diduga menganiaya korban dengan senjata tajam akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat. Keduanya diamankan di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Agung menjelaskan, RD dan RT sempat melarikan diri setelah menganiaya dan menusuk korban bernama Awaluddin. Peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya memukul dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur. Setelah kejadian, mereka kabur dan membuang barang bukti berupa satu pisau ke Sungai Batang Saman.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa RD dan RT berada di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro lalu bergerak ke Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.
Sementara itu, pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban disebut telah dibuang oleh RD ke Sungai Batang Saman.
Kasatreskrim menyebut motif perbuatan kedua pelaku masih didalami penyidik. Saat ini, RD dan RT ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.







