Jakarta – KAI Properti resmi membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Petugas Penjaga Jalur Lintasan (PJL) melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Pendaftaran rekrutmen ini berlangsung mulai 13 hingga 18 Mei 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi kaiproperti.id/career.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menekankan bahwa posisi ini memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan keamanan di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, kandidat yang terpilih nantinya akan memikul tanggung jawab besar yang membutuhkan tingkat ketelitian dan kesiapsiagaan tinggi.
Adapun kualifikasi yang ditetapkan perusahaan meliputi pria dengan batas usia maksimal 45 tahun dan latar belakang pendidikan minimal SLTA sederajat. Calon pelamar juga wajib memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, serta tidak buta warna.
Pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yakni surat lamaran, pas foto berlatar merah, KTP, NPWP, serta riwayat hidup (CV). Selain itu, pelamar harus melampirkan ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit kelas A atau BNN.
Pihak KAI Properti menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI Properti maupun KAI Group.
Nantinya, kandidat yang dinyatakan lolos seleksi akan segera ditempatkan di berbagai wilayah kerja perusahaan untuk mendukung operasional penjagaan perlintasan kereta api secara profesional.














