Pati – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Seorang kiai berinisial S yang disebut sebagai pengurus pesantren diduga mencabuli puluhan santriwati, dengan korban disebut mencapai sekitar 50 orang dan mayoritas masih di bawah umur.
Massa kemudian mendatangi lokasi pesantren untuk memprotes dan mendesak agar kasus itu ditangani serius. Aksi warga diwarnai teriakan dan tuntutan agar pelaku dihukum setimpal.
“Kyai Temvek,” teriak massa yang mengepung lokasi kejadian dengan penuh amarah, sebagaimana terlihat dalam keterangan yang beredar di akun X @/@neVerAlonely, dikutip Selasa 5 Mei 2026.
Fakta lain yang mengemuka, sebagian besar korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka mempercayakan pendidikan sekaligus kehidupan sehari-hari anak-anaknya kepada pesantren.
Ketergantungan itu diduga dimanfaatkan pelaku melalui ancaman. Korban disebut diintimidasi akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti keinginannya.
Dampak dugaan tindakan tersebut tak berhenti pada kekerasan seksual. Sejumlah korban dilaporkan hamil.
Lebih jauh, muncul dugaan korban yang hamil dipaksa menikah dengan santri lain. Praktik itu menambah beban trauma serta memperumit persoalan hukum dan sosial.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2024 sebelum akhirnya terungkap ke publik. Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi para korban. Dukungan itu dinilai penting agar korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan selama proses hukum berjalan.
Pesan keras juga disampaikan warga melalui poster yang dibawa saat demonstrasi.
“Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan,” tertulis pada salah satu poster aksi yang dibawa warga.







