Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendesak Kementerian Keuangan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak bagi wajib pajak perorangan melalui sistem Coretax hingga 30 Mei 2026. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak yang terhambat kendala teknis sistem.
Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tercatat masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan yang belum melaporkan SPT. Angka tersebut terhitung tinggi meski pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu selama satu bulan dari jadwal normal 31 Maret 2026.
Said menyoroti keluhan masyarakat terkait aplikasi Coretax yang kerap mengalami gangguan teknis atau error. Menurutnya, kegagalan sistem tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak.
Politikus PDI Perjuangan ini membandingkan kebijakan tersebut dengan perpanjangan SPT wajib pajak badan yang diberikan hingga 31 Mei 2026. Ia menilai tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran serupa bagi wajib pajak perorangan agar target lebih dari 15 juta pelapor dapat tercapai.
Lebih lanjut, Said memperingatkan bahwa penurunan tingkat kepatuhan pajak akibat masalah teknis dapat mengancam penerimaan negara. Kondisi ini semakin menantang mengingat ekonomi domestik saat ini sedang menghadapi tekanan dari ketidakpastian geopolitik global.
Terkait performa aplikasi Coretax, Said meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut. Ia menegaskan perlunya deteksi dini terhadap kelemahan infrastruktur digital perpajakan agar kendala serupa tidak terulang di masa mendatang.







