Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai kerusuhan Mei 1998. Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-court pada 21 April 2026.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan. Dengan demikian, pokok perkara mengenai pernyataan Menteri Kebudayaan yang meragukan bukti pemerkosaan massal tahun 1998 tidak diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Virdinda Achmad, menyatakan kekecewaannya atas hasil tersebut. Ia menilai putusan PTUN ini menjadi langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia dan berpotensi memperlanggeng impunitas bagi pelaku kekerasan seksual masa lalu.
Menurut Virdinda, pendekatan formalitas yang diambil hakim dinilai menutup ruang bagi korban untuk mencari keadilan. Padahal, pihak penggugat telah melewati proses persidangan selama enam bulan dengan menyerahkan 95 alat bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
“Putusan ini menjadi kabar buruk bagi ruang aman perempuan. Jika PTUN menyatakan tidak berwenang, ke mana masyarakat harus mencari keadilan atas tindakan pejabat yang diduga merugikan hak korban?” ujar Virdinda dalam konferensi pers, Rabu, 22 April 2026.
Gugatan ini bermula dari pernyataan Fadli Zon pada pertengahan 2025 yang mempertanyakan validitas data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. Dalam pernyataannya, Menteri Kebudayaan tersebut menyebut laporan mengenai pemerkosaan massal tidak memiliki data pendukung yang solid dan menganggapnya hanya sebagai cerita yang perlu diklarifikasi.
Akibat putusan ini, para penggugat juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp 233 ribu. Koalisi menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dampak dari sikap pemerintah terhadap pengungkapan kebenaran sejarah dan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.







