Berita

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan

79
×

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Sebarkan artikel ini
1b2090b2d02b8ee6097ead4b4322d627.jpg
1b2090b2d02b8ee6097ead4b4322d627.jpg

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi dan warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Heyden. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021.

Hakim Ketua Mayor Jenderal TNI Arwin Makal menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Keputusan ini diambil setelah hakim menepis argumen penasihat hukum mengenai status perkara yang dianggap sebagai sengketa perdata atau arbitrase.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa poin-poin keberatan yang diajukan terdakwa, termasuk klaim mengenai ketidakabsahan surat dakwaan karena alasan teknis tanda tangan fisik, tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan tersebut tetap sah karena disusun oleh tim penuntut koneksitas yang dibentuk resmi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Terkait klaim ne bis in idem atau perkara yang sudah pernah diadili, hakim juga menolaknya. Menurut majelis, materi kontrak Navayo dalam kasus ini berbeda secara substansi dengan perkara sewa satelit Artemis atau Avanti yang pernah disidangkan sebelumnya.

Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp 306 miliar. Selain kedua terdakwa tersebut, penyidik koneksitas juga menetapkan Gabor Kuti Szilard, Chief Executive Operation Navayo International AG, sebagai tersangka. Namun, Gabor saat ini masih buron sehingga disidangkan secara in absentia.

Perkara ini bermula saat Leonardi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pengadaan dengan Navayo International AG pada Oktober 2016. Berdasarkan temuan penyidik, Kementerian Pertahanan menerbitkan empat certificate of performance atas pekerjaan tersebut tanpa melalui pengecekan fisik barang.

Hasil pemeriksaan ahli satelit menunjukkan bahwa barang yang dikirim Navayo tidak sesuai spesifikasi. Sebanyak 550 telepon genggam yang dipasok diketahui tidak memiliki secure chip sebagai komponen utama, dan sistem tersebut tidak pernah teruji menggunakan satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Akibat terbitnya certificate of performance tersebut, negara terpaksa menanggung tagihan pembayaran berdasarkan putusan arbitrase di Singapura. Dalam persidangan, Leonardi berdalih bahwa proyek tersebut merupakan arahan pimpinan negara dan ia mengklaim tidak mengetahui proses penerimaan barang yang dilakukan tanpa melibatkan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materi perkara.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…