Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan peredaran narkoba internasional rute Malaysia-Riau. Dalam operasi di Pekanbaru tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai total mencapai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, merinci barang bukti yang diamankan berupa 29.980 gram sabu merek Guanyinwang senilai Rp53,9 miliar dan 19.730 butir ekstasi senilai Rp19,7 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Wahyu dan Juliadi yang berperan sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang bertindak sebagai koordinator lapangan. Selain itu, satu orang lainnya berinisial Handoko alias Kodok telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari jaringan Malaysia ke Riau. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil meringkus Wahyu dan Juliadi.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa Harry Febrizal mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, tempat ia menjalani masa hukuman.
Berdasarkan pemeriksaan, Harry mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial V yang berada di Malaysia untuk menjemput sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura setelah kurir dari wilayah tersebut tiba di Pekanbaru.Pekanbaru – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan peredaran narkoba internasional rute Malaysia-Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai total mencapai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, merinci barang bukti yang diamankan berupa 29.980 gram sabu merek Guanyinwang senilai Rp53,9 miliar dan 19.730 butir ekstasi senilai Rp19,7 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Wahyu dan Juliadi yang berperan sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang bertindak sebagai koordinator lapangan. Selain itu, satu orang berinisial Handoko alias Kodok telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari jaringan Malaysia menuju Riau. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas berhasil meringkus para tersangka.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa Harry Febrizal mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, tempat ia menjalani masa hukuman.
Berdasarkan pemeriksaan, Harry mengaku diperintah oleh seorang bandar berinisial V yang berada di Malaysia untuk menjemput sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura setelah kurir dari wilayah tersebut tiba di Pekanbaru.







