Ecozone

Nasib Pembeli Apartemen Nayumi Terancam Akibat Aset Disita Negara

54
×

Nasib Pembeli Apartemen Nayumi Terancam Akibat Aset Disita Negara

Sebarkan artikel ini
ec6047f26605cf6437f29ce595be1deb.jpg
ec6047f26605cf6437f29ce595be1deb.jpg

MALANG – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset dijadwalkan akan melelang lahan dan bangunan proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, pada 8 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara menyusul kasus korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom, PT Graha Telkomsigma (GIS).

Namun, rencana lelang tersebut memicu keresahan bagi sekitar 260 pembeli apartemen yang nasib investasinya kini terkatung-katung. Para konsumen menuntut kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana atau perlindungan hak mereka sebagai korban dalam perkara tersebut.

Salah satu pembeli, Radityo Prasetyo Asmoro, mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 250 hingga Rp 300 juta untuk unit apartemen sejak 2019. Meski pembangunan mangkrak total sejak pandemi Covid-19, ia mengaku tetap memenuhi kewajiban mencicil kredit ke bank tanpa pernah mendapatkan kepastian dari pihak pengembang.

Berdasarkan data Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang, total dana yang telah disetorkan para konsumen kepada pengembang ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Sebanyak 60 perwakilan konsumen bahkan telah menyurati Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kejaksaan untuk meminta status sebagai korban agar mendapatkan restitusi atau penggantian kerugian.

Penyitaan aset ini merupakan buntut dari vonis terhadap Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif PT GIS periode 2017–2018. Pengadilan memerintahkan Syarif membayar uang pengganti sebesar Rp 172,1 miliar. Jika tidak dipenuhi, aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Malang Bumi Sentosa senilai Rp 116,24 miliar akan disita dan dilelang untuk negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelelangan aset tersebut adalah eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait tuntutan konsumen, Anang menyatakan bahwa hingga saat ini Badan Pemulihan Aset belum menerima surat permohonan perlindungan hukum dari para pembeli.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan mengenai skema perlindungan bagi konsumen apartemen yang terdampak. Sementara itu, para pembeli terus menanti kepastian di tengah proses eksekusi aset yang segera berlangsung.