Berita

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang WFH, Utamakan Efektivitas dan Data!

102
×

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang WFH, Utamakan Efektivitas dan Data!

Sebarkan artikel ini
wfh-imbas-harga-minyak-naik,-anggota-dpr-ingatkan-kajian-komprehensif
wfh imbas harga minyak naik, anggota dpr ingatkan kajian komprehensif

Jakarta – Anggota DPR RI, Muhammad Khozin, soroti rencana pemerintah terapkan work from home (WFH). Ia tekankan pentingnya pengkajian komprehensif.

WFH ini respons pemerintah terhadap konflik Timur Tengah dan kenaikan harga minyak dunia.

Khozin nilai, WFH harus perhatikan efektivitas layanan publik, efisiensi BBM, dan ekonomi masyarakat.

Pengalaman WFH saat pandemi COVID-19 di 2020-2021 bisa jadi bahan evaluasi.

“Perlu dikaji secara presisi pilihan format WFH yang akan ditempuh oleh pemerintah dengan memperhatikan efektivitas layanan publik, efisiensi BBM, dan ekonomi masyarakat,” kata Khozin, Jumat (20/3).

Menurutnya, WFH harus didasari data konkret di lapangan. Termasuk demografi, efektivitas kebijakan, dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Jadi, betul-betul didasari data kuantitatif lapangan dalam penerbitan kebijakan ini,” tegasnya.

Khozin juga soroti pentingnya akomodasi berbagai faktor secara menyeluruh.

Ia nilai, satu hari WFH per pekan kurang signifikan hemat BBM.

Ia sarankan kebijakan ini dimulai di daerah dengan mobilitas tinggi. Contohnya Jakarta, Depok, Bandung, dan Surabaya.

Pengembangan transportasi publik yang nyaman dan efektif juga disorot.

Menurut Khozin, optimalisasi transportasi umum oleh ASN dan pekerja swasta bisa kurangi konsumsi BBM.

“Pemda mesti mendesain transportasi umum yang nyaman dan aman sehingga ASN dan pekerja swasta dapat mengoptimalkan penggunaan transportasi umum. Langkah ini selain efisien dalam konsumsi BBM, juga menjaga kelestarian lingkungan dengan berkurangnya polusi udara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah siapkan skema WFH respons kenaikan harga minyak.

Kebijakan ini beri fleksibilitas satu hari WFH dalam lima hari kerja. Berlaku untuk ASN, swasta, dan pemerintah daerah.