Ecozone

KPK Bongkar “THR Haram” Disimpan di Rumah Pejabat Pemkab Cilacap

89
×

KPK Bongkar “THR Haram” Disimpan di Rumah Pejabat Pemkab Cilacap

Sebarkan artikel ini
kpk-bongkar-“thr-haram”-disimpan-di-rumah-pejabat-pemkab-cilacap
kpk bongkar “thr haram” disimpan di rumah pejabat pemkab cilacap

Cilacap – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan ini terkait dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp610 juta sebagai barang bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Uang ratusan juta rupiah itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

KPK menyebut uang tersebut berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dana itu dikumpulkan untuk keperluan THR.

Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry untuk diberikan kepada pihak eksternal.

“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep, Sabtu (14/3/2025).

Asep menambahkan, sebagian uang baru diterima Ferry dari setoran perangkat daerah dan diamankan di ruang kerjanya.

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.