Berita

Warga Depok Pertanyakan Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta

164
×

Warga Depok Pertanyakan Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta

Sebarkan artikel ini
b33ada56620fe82a6ca61d6931b973e6.jpg
b33ada56620fe82a6ca61d6931b973e6.jpg

Depok – Sejumlah warga Kota Depok melayangkan kritik keras terhadap besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Tunjangan ini dinilai tidak sejalan dengan realitas hidup mayoritas masyarakat Depok yang masih banyak belum memiliki rumah pribadi.

Tari (32), warga Sawangan, menyebut tunjangan tersebut terkesan mewah. Ia membandingkannya dengan kondisi banyak warga, termasuk dirinya, yang masih mengontrak rumah dengan biaya Rp 1-2 juta untuk bekerja di Jakarta. “Kontrak rumah pun yang Rp 1-2 juta sudah rumah mewah (bagi kami), dan ini Rp 47 juta per bulan. Apa ini mewakili rakyat kalau begitu?” ujar Tari pada Kamis (10/9/2025).

Tari juga berpendapat tunjangan rumah tidak digunakan sesuai fungsinya. Menurutnya, sebagian besar anggota dewan sudah memiliki hunian pribadi di dekat daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Tunjangan rumah katanya buat pengawasan dan kerja di masyarakat, lah kan itu ada uangnya sendiri, berarti kan tunjangan rumah ini enggak masuk akal,” tegasnya.

Kritik senada disampaikan Yudi (39), warga Depok lainnya. Ia bahkan mengusulkan agar tunjangan rumah DPRD dihapus karena nominalnya dianggap terlalu besar, jauh melampaui Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang sekitar Rp 5 juta. “Direvisi atau dihapus sebenarnya kalau dari lubuk hati ya dihapus, tapi enggak tahu ya itu mungkin agak sulit,” kata Yudi.

“Kalau memang susah dihapus, ya sesuaikan gitu besaran tunjangan jangan terlalu beda drastis, setidaknya se-UMK Depok,” tambahnya.

Isu tunjangan perumahan yang tinggi sebelumnya sempat menjadi polemik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kemudian merembet hingga ke DPRD Kota Depok. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.

Menanggapi kritik masyarakat, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan tunjangan tersebut. “Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian pada Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti, memberikan klarifikasi terkait persepsi publik. Menurutnya, setelah dipotong pajak, besaran tunjangan yang benar-benar diterima anggota dewan tidak sebesar angka yang beredar. “Banyak potongan-potongan, sehingga rata-rata yang diterima Rp 15-20 juta. Bahkan tahun depan ada pajak baru sehingga rata-rata menerima hanya Rp 9-14 juta,” jelas Kania.