Berita

UU Polri Legalkan Penugasan Polisi di Luar Institusi

86
×

UU Polri Legalkan Penugasan Polisi di Luar Institusi

Sebarkan artikel ini
penempatan-anggota-polri-di-luar-institusi-polri-dinilai-sah-berdasarkan-undang-undang
penempatan anggota polri di luar institusi polri dinilai sah berdasarkan undang undang

Jakarta – Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian adalah sah dan konstitusional. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Margarito menjelaskan, dasar hukum penugasan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, Pasal 28 UU Polri secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

Ketentuan ini memberikan dasar bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan anggota Polri di lembaga lain, termasuk kementerian dan lembaga negara.

Margarito menambahkan, penugasan harus melalui mekanisme administratif yang sesuai.

Institusi terkait harus mengajukan permintaan resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut,” jelasnya.

Margarito juga menilai putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.