EcozonePemerintahan

Trunoyudo Pastikan Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

95
×

Trunoyudo Pastikan Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Sebarkan artikel ini
mabes-polri-kembangkan-kasus-narkoba-didik-putra-kuncoro
mabes polri kembangkan kasus narkoba didik putra kuncoro

Jakarta – Polri akan terus mengusut dugaan pidana narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Hal ini ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pengusutan tetap berjalan meski Didik telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

“Dari Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersamaan. Tindakan ini akan dilanjutkan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Trunoyudo belum bisa mengungkap detail penanganan kasus karena masih berproses.

Namun, ia memastikan Polri akan menindak tegas seluruh personel yang terlibat perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkoba seperti yang dilakukan Didik Putra Kuncoro.

Menurutnya, putusan PTDH terhadap personel pengguna narkoba adalah bukti komitmen Polri dalam mengambil langkah tegas.

Polri juga melakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan tes urine terhadap jajaran personel kepolisian.

“Ini selaras dengan program Astacita Bapak Presiden RI. Kasus narkoba ini kejahatan extraordinary. Kami bersama-sama memberi perhatian pada tindak pidana ini,” ucapnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik terkait kasus narkoba pada Kamis ini.

Dalam sidang KKEP, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).

Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo.