Jakarta – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan pemerintah terus mempercepat perombakan struktur badan usaha milik negara (BUMN).
Hingga 28 April 2026, pemerintah telah melikuidasi 167 perusahaan pelat merah dalam satu tahun terakhir sebagai bagian dari strategi besar untuk membentuk BUMN yang lebih ramping, sehat, dan kompetitif.
“Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini sudah sekitar 167 perusahaan,” ujar Dony saat menghadiri forum Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dony menjelaskan, pemerintah menargetkan jumlah entitas BUMN yang saat ini mencapai 1.077 perusahaan akan dipangkas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.
Program perampingan itu ditargetkan selesai paling lambat pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia memastikan transformasi BUMN tidak hanya berfokus pada pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga mencakup perbaikan menyeluruh terhadap struktur dan kinerja korporasi pelat merah.
Dony memaparkan, pemerintah menjalankan empat strategi besar dalam transformasi BUMN, yakni likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Likuidasi diterapkan pada perusahaan yang memiliki utang besar, jauh melampaui aset, serta tidak lagi kompetitif.
Sementara itu, divestasi menyasar perusahaan kecil yang berada di luar bisnis inti, seperti unit usaha agen perjalanan milik BUMN sektor energi.
Adapun konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan perusahaan dalam sektor yang sama untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat.
“Asset management akan bersatu, kemudian hotel dan lain-lain sudah bersatu, kemudian pos dan logistik akan bersatu,” kata Dony.
Ia menambahkan, konsolidasi juga akan dilakukan pada sektor sekuritas dan asuransi untuk memperkuat daya saing industri keuangan BUMN.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan restrukturisasi untuk menata ulang perusahaan agar lebih efisien dan sehat secara bisnis.
Dony juga menegaskan perubahan paradigma dalam hubungan antarbumn.
Jika sebelumnya hubungan itu lebih dikenal dengan istilah sinergi, kini seluruh perusahaan pelat merah wajib menjalankannya sebagai kewajiban.
Perubahan tersebut berlangsung seiring pembentukan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund Indonesia.
Lembaga itu akan mengelola dan mengonsolidasikan aset negara agar lebih terarah, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
Langkah ini menandai fase baru pengelolaan BUMN yang menitikberatkan pada efisiensi, penguatan aset, dan peningkatan daya saing internasional.







