Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait masa jabatan Presiden Prabowo Subianto masih berada dalam koridor konstitusional.
Menurut Petrus, upaya untuk mengakhiri masa jabatan presiden sebelum 2029 tidak harus selalu bergantung pada mekanisme pemakzulan (impeachment) oleh DPR dan MPR. Ia merujuk pada Pasal 8 UUD 1945 sebagai landasan hukum yang memberikan ruang bagi kedaulatan rakyat.
Petrus menjelaskan, Pasal 8 UUD 1945 membedakan secara tegas antara kewenangan DPR/MPR dalam proses impeachment sesuai Pasal 7A dan 7B, dengan hak rakyat untuk menuntut presiden berhenti dari jabatannya.
Ia menegaskan, anggapan bahwa pemberhentian presiden merupakan monopoli eksklusif DPR dan MPR adalah keliru. Konstitusi dinilai telah membagi kekuasaan tersebut secara proporsional, termasuk memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dalam pandangannya, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 membuka pintu bagi kondisi di mana presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Hal ini menjadi alternatif hukum di luar mekanisme politik parlemen yang sering dianggap sulit ditempuh.
Terkait perbedaan pendekatan kedua tokoh tersebut, Petrus menyoroti bahwa baik Islah Bahrawi yang fokus pada aspek kesehatan kognitif, maupun Saiful Mujani yang menekankan pada konsolidasi kekuatan massa, keduanya tetap berpijak pada kerangka hukum yang sah.














