Pekanbaru – Polda Riau menangkap Supardi alias Supar (59), warga Pekanbaru, atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kuantan Singingi, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari strategi green policing Polda Riau.
“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah kejahatan serius,” tegas Herry.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengecekan lokasi.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan sebuah mancis.
Supardi dijerat Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polres Kuansing telah memeriksa saksi, berkoordinasi dengan kejaksaan, dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
Polda Riau mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Anom.
Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan indikasi pembakaran lahan.







