Jakarta – TNI berencana melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Rencana ini menuai sorotan dari anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.
Junico menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dalam kasus ini. Ia menilai aparat penegak hukum harus mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus sebelum mengambil langkah hukum.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional,” ujar Junico, Jumat (12/9/2025).
Junico juga mempertanyakan dasar pelaporan Ferry Irwandi oleh TNI. Menurutnya, ada kasus lain yang lebih mendesak untuk ditindak. “Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” tegasnya.
Sebelumnya, Mabes TNI telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Kapuspen Mabes TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan konsultasi ini merupakan upaya menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dengan mengedepankan langkah hukum.
Polda Metro Jaya membenarkan kedatangan pihak Mabes TNI terkait konsultasi dugaan pidana Ferry Irwandi.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Fian Yunus menambahkan, dugaan tindak pidana yang terjadi terkait pencemaran nama baik institusi.







