Medan – Serma TDA, anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan istrinya, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Serma TDA didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34).
Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikannya saat membacakan tuntutan, Senin (12/1/2026).
Oditur menuntut Serma TDA dengan pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.
Motif pembunuhan disebut karena Serma TDA tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya.
Dalam tuntutan tersebut, tidak ada hal yang meringankan bagi Serma TDA.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan merusak citra TNI.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal dunia.













