Berita

Sepak Terjang Orang-orang di Balik PT GAG di Tengah Ramai Raja Ampat

82
×

Sepak Terjang Orang-orang di Balik PT GAG di Tengah Ramai Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
sepak-terjang-orang-orang-di-balik-pt-gag-di-tengah-ramai-raja-ampat
sepak terjang orang orang di balik pt gag di tengah ramai raja ampat

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan lampu hijau bagi PT GAG Nikel untuk melanjutkan operasi penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berbeda dengan nasib empat perusahaan tambang lain yang izin usahanya dicabut.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham, yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah resmi dicabut oleh pemerintah. Sementara itu, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (10/6) bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. “Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujarnya.

Bahlil menekankan bahwa operasi PT GAG, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dinilai telah memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Kendati demikian, pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan penambangan yang dilakukan di Pulau Gag.

Data yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan bahwa IUP PT GAG Nikel memiliki nomor 430.K/30/DJB/2017, yang diterbitkan pada 30 November 2017, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.

IUP PT GAG mencakup lahan seluas 13.136 hektare dan berlaku hingga 30 November 2047. Pihak perusahaan mengklaim telah memulai eksplorasi awal sejak tahun 1972 dan memiliki kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998.

Kontrak karya tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1998, dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Meskipun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sempat melarang aktivitas penambangan di hutan lindung, PT GAG bersama dengan 12 perusahaan lainnya memperoleh hak khusus. UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan kemudian memberikan izin kepada GAG Cs untuk kembali melakukan penambangan di hutan lindung, termasuk di wilayah Raja Ampat.

Pengecualian ini ditetapkan pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Informasi dari situs resmi perusahaan menyebutkan bahwa PT GAG Nikel saat ini dipimpin oleh dua direktur, yaitu Plt Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Arditya Kurnia, dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia, Aji Priyo Anggoro.

Arya Arditya Kurnia sebelumnya menjabat sebagai Mine Operation Manager di Antam, dan kekayaan terakhir yang dilaporkannya adalah sebesar Rp4,99 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024.

Jajaran komisaris perusahaan terdiri dari Presiden Komisaris Hermansyah, Komisaris Lana Saria, Komisaris Ahmad Fahrur Rozi, dan Komisaris Saptono Adji.

Hermansyah diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbang tekMIRA) pada Desember 2017, di era kepemimpinan Ignasius Jonan.

Lana Saria adalah pejabat senior di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, yang pernah menduduki posisi Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, hingga Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.

Ahmad Fahrur Rozi saat ini menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan.

Sementara itu, Saptono Adji adalah seorang Purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai Asisten Khusus 1 Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Bidang Hubungan Internasional.