Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Ahad, 5 Oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir sebagai inspektur upacara dalam perayaan yang mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju” tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa puncak acara diawali dengan upacara yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo. “Bapak Presiden menjadi inspektur upacara,” kata Freddy melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo akan didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan tiga kepala staf angkatan tiap matra.
Freddy juga menyebutkan bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan pejabat tinggi TNI diagendakan turut hadir dalam perayaan ini.
Selain upacara, perayaan HUT ke-80 TNI akan menyajikan beragam kegiatan menarik. Mulai dari pameran alat utama sistem senjata (alutsista), parade prajurit, hingga penampilan ilustrasi pertempuran untuk memeriahkan acara.
HUT TNI atau Hari TNI diperingati setiap 5 Oktober. Angkatan perang Republik Indonesia ini pernah beberapa kali berganti nama sejak awal pembentukannya.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki kesatuan militer resmi. Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang dibentuk dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 22 Agustus 1945, disiapkan untuk memelihara keamanan setempat, bukan sebagai organisasi kemiliteran.
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR inilah yang menjadi cikal bakal TNI saat ini. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Angkatan Perang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959.
Pada 7 Januari 1946, angkatan perang RI kembali berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Di tahun yang sama, nama itu berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) untuk menunjang standar organisasi militer internasional.
Nama angkatan bersenjata Indonesia kembali berubah kurang dari setahun kemudian. Tepatnya pada 3 Juni 1947, Presiden Sukarno secara resmi mengesahkan perubahan nama TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada tahun 1962, Presiden Sukarno menghendaki penyatuan angkatan perang dan kepolisian menjadi satu komando yang dikenal dengan nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan ini bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran keamanan negara serta menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Pada era reformasi, muncul tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari ABRI. Harapannya, Polri dapat menjadi institusi yang profesional dan mandiri, serta jauh dari intervensi dalam penegakan hukum. Tuntutan ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi antara militer dan polisi.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, pada 1 April 1999, dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 yang mengatur pemisahan Polri dari ABRI. Instruksi ini memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap melakukan reformasi Polri.
Seiring dengan pemisahan ini, nama ABRI pun kembali menjadi TNI, mengukuhkan identitas dan peran masing-masing institusi.







