Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Banda Buat, Sabtu (6/9/2025). Penertiban ini dilakukan akibat aktivitas PKL yang memicu kemacetan dan keluhan warga.
Penertiban menyasar PKL yang berjualan di badan jalan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban ini adalah respons cepat atas aduan masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa pedagang yang berjualan di badan jalan menyebabkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Sebelum penertiban, Satpol PP dan pihak kecamatan telah memberikan imbauan kepada para pedagang. Mereka diminta untuk tidak berjualan di area terlarang.
“Karena imbauan tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban,” kata Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti payung, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut diamankan ke kantor Satpol PP.
Eka Putra menegaskan, berjualan di ruang publik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Kami mengimbau PKL untuk lebih tertib. Mari jaga Kota Padang agar bersih dan rapi,” tutupnya.














