Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi kuat rekening dormant di 105 bank menjadi tempat penampungan dana hasil tindak pidana. Sebanyak 122 juta rekening telah dibuka blokirnya setelah dianalisis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, rekening dormant kerap diperjualbelikan secara terbuka di media sosial dan platform digital lainnya.
“Saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening, lalu kemudian peretasan, pembobolan rekening,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Berikut 9 fakta terkait kebijakan penghentian sementara rekening dormant oleh PPATK:
- 122 Juta Rekening Dormant: PPATK memblokir sementara 122 juta rekening dormant dari 105 bank untuk menganalisis potensi penggunaan sebagai tempat penampungan dana kejahatan.
- Dana Aman: Ivan memastikan dana dalam rekening yang diblokir aman dan utuh. Pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dari tindak pidana.
- Perdagangan Rekening: PPATK menemukan ratusan ribu rekening nasabah diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce.
- 1.155 Rekening Terindikasi Pidana: Hasil analisis menunjukkan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan akumulasi dana Rp 1,15 triliun. Mayoritas terkait perjudian dan korupsi.
- Rekening Pemerintah Dormant: Terdapat 2.115 rekening dormant milik instansi pemerintah dengan saldo mencapai Rp 530,47 miliar.
- Rekening Bansos Dormant: Sebanyak 10,41 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) berstatus dormant dengan total saldo Rp 2,41 triliun.
- E-wallet Berisiko: PPATK mencermati indikasi transaksi judi online melalui e-wallet, namun belum berencana melakukan pemblokiran serupa.
- Deposit Judi Online Merosot: Pemblokiran rekening dormant berdampak pada penurunan signifikan deposit judi online.
- Bank Diminta Tak Bebankan Biaya Reaktivasi: PPATK meminta bank tidak mengenakan biaya reaktivasi rekening dormant yang sebelumnya diblokir sementara.
PPATK telah menyelesaikan analisis dan membuka kembali blokir 122 juta rekening dormant. Ivan menegaskan, temuan indikasi tindak pidana akan diserahkan kepada penegak hukum.







