Jakarta – Komite Percepatan Reformasi Polri mendesak Kapolri untuk mengevaluasi penahanan tiga aktivis terkait kerusuhan Agustus lalu yang disebut sebagai “Agustus Kelabu”.

Mahfud MD, anggota Komite, secara khusus meminta Kapolri mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan penahanan terhadap Laras Faizzati, Dera, dan Munif.

“Dari 1.038 orang yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus, kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu segera dilepas,” kata Mahfud, Senin (8/12/2025).

Mahfud menyoroti kasus Laras Faizzati, seorang pegawai Majelis Antarparlemen ASEAN, yang ditangkap karena pesan bela sungkawa di ponselnya.

“Kami bersepakat dengan Pak Kapolri agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Jika tidak, insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ujarnya.

Selain Laras, dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, juga dinilai perlu dikaji ulang proses hukumnya, termasuk penetapan tersangka yang tidak diberitahukan sebelumnya.

Mahfud mendorong kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan. “Kita minta ketentuan tentang anti-SLAPP diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tegasnya.

Komite dan tim internal Polri telah sepakat memprioritaskan peninjauan perkara ini. Mahfud berharap keputusan atas nasib ketiga aktivis tersebut dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebutkan bahwa 1.038 demonstran masih berstatus ditangkap dan diproses. Jumlah ini dinilai perlu dievaluasi oleh Kapolri.

Jimly merekomendasikan agar Kapolri melakukan evaluasi penanganan perkara, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *