Musi Banyuasin – Polres Musi Banyuasin (Muba) terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Sepanjang Januari hingga Maret 2026, kepolisian mencatat telah melaksanakan 242 kegiatan preemtif, 408 kegiatan preventif, serta memproses 5 kasus penegakan hukum.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menyatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut kini semakin kompleks karena bersinggungan langsung dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan memicu kerusakan lingkungan.
Rincian penegakan hukum selama tiga bulan tersebut meliputi 3 kasus pada Januari 2026, yakni satu kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan dua kasus kebakaran penyulingan ilegal. Pada Februari 2026, terdapat satu kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal, dan pada Maret 2026, terdapat satu kasus pemalsuan BBM.
“Polres Muba terus melakukan penyuluhan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk agar masyarakat tidak terlibat aktivitas ilegal yang berisiko tinggi,” ujar Ruri.
Selain sosialisasi, pihak kepolisian rutin menggelar patroli di lokasi rawan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mencari solusi komprehensif.
Polres Muba juga mendorong implementasi Permen ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.
Menurut Ruri, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan pendekatan dari hulu ke hilir, mengingat sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.Musi Banyuasin – Polres Musi Banyuasin (Muba) terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, kepolisian mencatat telah melaksanakan 242 kegiatan preemtif, 408 kegiatan preventif, serta memproses 5 kasus penegakan hukum.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut kini semakin kompleks karena bersinggungan langsung dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan warga dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
R







